Berlogo sni

Polisi Ungkap Pabrik Tabung Ilegal

Kompas.com - 09/07/2010, 07:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kabupaten menggerebek pabrik tabung gas ilegal di Kompleks Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap Sony, pemilik PT Jaya Maju Multi Komperindo, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus produksi tabung ilegal, tapi memiliki cap Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Kepala Satuan Industri Perdagangan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, Kamis (8/7/2010), yang ditemui di tempat kejadian menyampaikan, pihaknya baru mulai memeriksa tersangka.

Penggerebekan ke pabrik itu dilakukan pada hari Selasa setelah polisi mengintai tempat tersebut selama tiga bulan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar secara singkat menjelaskan, pabrik itu beroperasi setahun terakhir. Setiap hari pabrik yang memiliki 70 karyawan itu memproduksi sekitar 15.000 tabung gas ukuran 3 kilogram. Tabung produksi PT JMMK itu dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan harga Rp 70.000 per tabung.

Dari spesifikasinya, polisi menyimpulkan, tabung ilegal itu tidak sesuai dengan SNI karena perusahaan tersebut memang tak memiliki izin usaha industri untuk memproduksi tabung gas. ”Bahan material untuk membuat tabung gas bukan dari lembaga pemerintah yang ditunjuk, yakni PT Krakatau Steel,” ujar Boy.

Pabrik milik Sony itu terletak di kompleks pergudangan seluas lebih dari satu hektar. Dua bangunan pabrik berisi barang bukti berupa pelat baja yang sudah dipotong-potong untuk membuat tabung. Ada pula ribuan bagian tabung gas ukuran 3 kg yang siap dirangkai dan puluhan bahan tabung ukuran lebih besar, yang diperkirakan untuk membuat tabung gas ukuran 12 kg.

Dari adanya berbagai mesin untuk mencetak, membentuk tabung, membuat cap SNI, mengecat, dan merangkai (dengan mesin las) di dalam pabrik tersebut, dipastikan semua rangkaian pembuatan tabung dilakukan di tempat tersebut.

Penyidik masih akan meminta keterangan pihak yang menguasai soal spesifikasi tabung gas, baik ukuran 3 kg, 12 kg, maupun berat masing-masing tabung.

Garis polisi dipasang di bagian dalam dua pabrik untuk menandakan bahwa benda-benda di sana menjadi sitaan polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menangani kasus pembuatan tabung gas ilegal oleh PT Tabung Mas Murni Tangerang. Polisi menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Pantau distribusi selang

Dari Bekasi dilaporkan, agar distribusi selang dan regulator elpiji ber-SNI sampai sasaran, aparatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi melibatkan camat seluruh Kota Bekasi untuk memantau penjualan selang dan regulator elpiji.

Di wilayah Kota Bekasi, pendistribusian selang dan regulator elpiji dilakukan sejak Rabu dan penjualannya dipusatkan di empat agen elpiji, antara lain di Bekasi Timur dan Mustikajaya.

”Selain memantau agar tak terjadi penyimpangan distribusi barang pemerintah, kami melibatkan camat untuk mengumpulkan basis data perdagangan, termasuk tentang barang-barang kebutuhan penting dan kegiatan usaha masyarakat,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Ridwan, kemarin.

PT Pertamina (Persero) secara bertahap mendistribusikan 10 juta paket selang dan regulator elpiji ber-SNI untuk dijual dengan sasaran masyarakat penerima paket konversi minyak tanah ke elpiji. Selang elpiji dijual Rp 15.000 per unit dan regulator elpiji Rp 20.000 per unit.

Untuk dapat membeli selang dan regulator elpiji baru dan dengan harga itu, peserta program konversi harus menukarkan selang dan regulator yang lama. (COK/TRI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau